Program Studi Ilmu Lingkungan – Pengelolaan lingkungan hidup telah menjadi perhatian penting masyarakat global sejak abad ke-19. Berbagai pertemuan tingkat internasional telah membahas beberapa permasalahan lingkungan hidup, antara lain ancaman terhadap keanekaragaman hayati, pencemaran bahan limbah bahan berbahaya dan beracun, kualitas lingkungan hidup, hingga ancaman perubahan iklim yang berdampak pada kehidupan manusia. Berbagai konvensi telah diselenggarakan bersama beberapa negara untuk membahas berbagai permasalahan lingkungan hidup global, antara lain Convention on Biological Diversity (CBD), Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim) (Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Iklim (Convention United Nations Framework on Climate Change) (COP 26 Glasgow Climate Pact), dan lain-lain dimana Pemerintah Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian global dalam rangka peningkatan tata kelola lingkungan hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdampak terhadap lingkungan hidup secara global.

Di sisi lain, tumbuhnya pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam dan lingkungan hidup (ekstraktif ekonomi) di tingkat global dan Indonesia telah meningkatkan ancaman pencemaran lingkungan, serta dampak negatif terhadap sistem penghidupan masyarakat akibat perubahan ekologi. lingkungan. Pengembangan instrumen kebijakan terus dilakukan oleh masyarakat global dan juga termasuk Indonesia untuk mengurangi laju peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui kebijakan perpajakan, insentif dan disinsentif, norma hukum serta pengembangan arah teknologi ramah lingkungan. Di Indonesia, pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, instrumen kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dimasukkan dalam kerangka perizinan berusaha berdasarkan risiko lingkungan hidup, khususnya aspek sosial (budaya).

Baca juga: 7 Manfaat Penggunaan Media Sosial dalam Industri Pendidikan

Saat ini keahlian lingkungan hidup pada jenjang sarjana atau S1 hanya diisi oleh insinyur lingkungan hidup yang hanya mengandalkan kemampuan teknologi dalam penanganan lingkungan hidup. Sementara itu, permasalahan pengelolaan lingkungan hidup memerlukan tenaga profesional yang memahami aspek lingkungan hidup pada tataran ekologi, sosial, ekonomi, politik, budaya, serta aspek kerangka kebijakan dan norma hukum dengan pendekatan pembangunan berkelanjutan berbasis masyarakat. Hal ini memerlukan kapasitas mumpuni yang tidak hanya memahami aspek teknologi ramah lingkungan, namun juga aspek manajerial tata kelola yang mempunyai dimensi lebih luas yang juga memahami dimensi filosofis, sosiologis, ekologi politik dan manajemen.

VISI PROGRAM STUDI ILMU LINGKUNGAN

“Menjadi program studi yang berdaya saing, unggul dan berjiwa wirausaha dalam mengelola tantangan disrupsi peradaban di bidang lingkungan hidup berkelanjutan yang berlandaskan nilai-nilai Islam Pencerahan”.

MISI PROGRAM STUDI ILMU LINGKUNGAN

1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang bermutu di bidang lingkungan hidup yang berkelanjutan dan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS);

2. Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang lingkungan hidup berkelanjutan yang berdaya saing dan unggul sebagai upaya penyelesaian permasalahan lingkungan hidup, baik fisik, hayati, sosial ekonomi, politik, dan budaya;

3. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berdaya saing, unggul dan berjiwa wirausaha serta sosialisasi di bidang lingkungan hidup berkelanjutan; Dan

4. Menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga lain dalam pengembangan dan praktik di bidang lingkungan hidup berkelanjutan.

TUJUAN PROGRAM STUDI ILMU LINGKUNGAN

1. Menghasilkan lulusan yang beriman, bertakwa, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, profesional, kreatif, inovatif, cinta tanah air, menunjukkan sikap bertanggung jawab dan mandiri menuju terwujudnya masyarakat berdaya dan beradab;

2. Mampu merumuskan temuan-temuan baru dari hasil penelitian sebagai upaya pengembangan teknologi dan sistem pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan;

3. Mampu menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup dengan merancang suatu sistem yang didasarkan pada hubungan antar komponen lingkungan hidup yang saling melengkapi sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan; Dan

4. Mampu menjadi mediator sekaligus pemimpin dalam penanganan berbagai kasus lingkungan hidup berkelanjutan, khususnya dalam upaya memediasi berbagai konflik kepentingan (geopolitik-ekologi-sosial-ekonomi-budaya).