Sertifikasi Kompetensi di Dunia Kerja – Sertifikasi kompetensi merupakan suatu proses pembuktian keahlian umum (kompetensi) melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk uji kompetensi. Pengakuan kompetensi ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan badan nasional independen yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara. BNSP didirikan sebagai lembaga negara yang berperan dalam melaksanakan uji kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Kehadiran BNSP di Indonesia untuk menjadi lembaga penjamin kualitas sumber daya manusia Indonesia. Selain itu, pemerintah juga membentuk BNSP dalam rangka meningkatkan daya saing nasional.
Pada dasarnya BNSP merupakan lembaga penjaminan mutu kualitas tenaga kerja dalam rangka pengembangan kapasitas kompetitif nasional. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) didirikan berdasarkan pedoman Peraturan Nomor 23 Tahun 2004 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sertifikasi Kompetensi Meningkatkan Kesempatan Kerja
Rasio orang yang bekerja setelah sertifikasi cukup besar yaitu 60% dengan akumulasi pemegang sertifikat kompetensi mencapai 3,8 juta pekerja. Namun, untuk menjadi negara maju, Indonesia perlu mengejar kekurangan 58 juta pekerja bersertifikat (Katadata, 2019).
Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa sertifikasi kompetensi diselenggarakan untuk menjamin dan menjaga kualitas tenaga kerja sehingga berkontribusi terhadap peningkatan lapangan kerja di Indonesia.
Baca juga: 5 Keterampilan yang Paling Dibutuhkan Dunia Kerja di Tahun 2023
Selain itu, seseorang yang telah diakui kompetensinya melalui uji kompetensi akan mendapat sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi ini dikhususkan untuk satu fungsi pekerjaan, dan pada industri tertentu disertai dengan gelar profesi yang melekat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Berikut manfaat sertifikasi kompetensi bagi pekerja, yaitu:
Telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 18 bahwa setiap pekerja yang berpengalaman atau pernah mengikuti pelatihan kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja (sertifikasi kompetensi kerja).
Dapatkan pengakuan negara atas kompetensi Anda.
Memperkuat kepercayaan pengusaha terhadap kompetensi pegawai, mengingat saat ini kompetensi sering kali melalui deklarasi diri.
Di banyak negara maju, kepemilikan sertifikat kompetensi seringkali menentukan besaran nilai/manfaatnya.
Dengan adanya MEA 2019, salah satu kesepakatan yaitu aliran bebas tenaga kerja terampil dapat dimanfaatkan karena dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan atas nama negara maka penerimaannya akan lebih tinggi.
Sertifikasi Kompetensi Meningkatkan Produktivitas Kerja
Selain untuk menambah kesempatan kerja dan memperlancar proses rekrutmen bagi suatu perusahaan, berikut manfaat sertifikasi kompetensi bagi karyawan dan perusahaan:
Meningkatkan Kredibilitas Profesional. Sertifikasi kompetensi menggambarkan komitmen terhadap tenaga profesional yang unggul, sehingga dapat membantu meningkatkan kredibilitas dan citra profesional dalam berjejaring bagi karyawan dan perusahaan.
Meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko. Dengan sertifikasi kompetensi, karyawan akan memahami standar kualitas industri serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meningkatkan produktivitas perusahaan karena karyawan memahami standar kerja yang baik sesuai bidangnya.
Jenjang karir dan pendapatan yang lebih baik. Berdasarkan hasil penelitian surveilans yang dilakukan LSPPM pada tahun 2021, lebih dari 60% peserta menyatakan sertifikasi kompetensi berdampak terhadap pengembangan karir dan pendapatan saat ini.